Pembayaran Digital dengan QR Code Kini Bisa Lintas Platform Pembayaran Digital dengan QR Code Kini Bisa Lintas Platform ~ Teknogav.com

Pembayaran Digital dengan QR Code Kini Bisa Lintas Platform

Pembayaran dengan QR Code LinkAja pakai aplikasi DANA

Teknogav.com - Bank Indonesia (BI) baru saja melakukan soft launching QR code Indonesia Standard (QRIS) yang memungkinkan pembayaran melalui QR Code bisa lintas platform. Hal ini dapat dilakukan berkat penggunaan satu standar QR Code sehingga pembayaran dengan QR Code terinterkoneksi dan terinteropabilitas.

Penerapan QRIS ini merupakan langkah awal transformasi digital di sistem pembayaran Indonesia untuk mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan digital.

Pada tahap awal, BI memperkenalkan QRIS untuk Merchant Presented Mode (MPM), penerapannya sendiri akan dimulai pada paruh kedua tahun 2019.

Standarisasi QR Code ini tentunya meningkatkan harapan masyarakat, terutama pengguna aplikasi pembayaran non tunai secara digital. Tentunya langkah ini mempercepat terwujudnya masyarakat non tunai di Indonesia.

Kegiatan transaksi jual beli di pasar-pasar tradisional pun akan makin mudah dan efisien dengan adanya penerapan pembayaran dengan QR Code lintas platform ini.

Pasar Mayestik merupakan salah satu lokasi tempat dilangsungkannya program pembinaan dan pendampingan untuk meningkatkan literasi digital dan keuangan. Para pedagang di pasar ini sudah memberlakukan pembayaran dengan dompet digital melalui QR Code.

Pada meja etalase atau lemari tempat menjajakan dagangan dapat terlihat QR Code untuk mempermudah pelanggan melakukan pembayaran. Sebagian besar pun sudah memasang QR Code dengan standar Indonesia, sehingga bisa dilakukan pembayaran lintas platform dompet digital.

Pilihan pembayaran QR Code di AB Kebab Mayestik 2
Pilihan pembayaran QR Code di AB Kebab Mayestik 2
Pengalaman melakukan pembayaran lintas platform ini diperoleh saat melakukan pembayaran dengan memindai QR Code LinkAja menggunakan aplikasi DANA. Uji coba dilakukan pada lapak AB Kebab Mayestik 2 yang memajang QR Code Go-Pay dan LinkAja.

Pembayaran dengan QR Code LinkAja melalui aplikasi DANA
Pembayaran dengan QR Code LinkAja melalui aplikasi DANA

Tampilan pada aplikasi DANA saat membayar dan riwayat transaksi
Tampilan pada aplikasi DANA saat membayar dan riwayat transaksi
Nah, pada kesempatan tersebut tim Teknogav memindai QR Code milik LinkAja dengan pembayaran memakai aplikasi DANA. Ternyata pembayaran tidak dikenakan biaya tambahan lho untuk lintas platform, pada riwayat transaksi terlihat bahwa pembayaran dilakukan memakai GPN (Gerbang Pembayaran Nasional).

Bagi yang ingin coba, bisa langsung instal aplikasi DANA di Google Play Store dan App Store.

Nantinya langkah BI tak hanya menerapkan QRIS, tetapi ada lima visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Visi tersebut memastikan arus digitalisasi berkembang dalam ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang kondusif.

“Visi SPI adalah tanggapan dari perkembangan digitalisasi yang mengubah lanskap risiko ancaman siber, shadow banking dan persaingan monopolistik secara signifikan. Risiko tersebut dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, kelancaran sistem pembayaran dan stabilitas sistem pembayaran,” ucap Pery Warjiyo, Gubernur BI.

Pery menyampaikan hal tersebut ketika memberikan sambutan pada Seminar Internasional yang bertajuk “Digital Transformation for Indonesian Economy” pada 27 Mei 2019 di Jakarta.

Pery Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (Sumber: Bank Indonesia)
Pery Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia (Sumber: Bank Indonesia)

Lima Visi SPI 2025 mencakup


  1. Mendukung integrasi ekonomi-keuangna digital nasional. Visi ini menjamin fungsi bank sentral dalam proses kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, peredaran uang dan mendukung inklusi keuangan
  2. Mendukung digitalisasi perbankan sebagailembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking, pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan
  3. Menjamin interlink antara Fin-tech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadow banking melalui teknologi digital (seperti Application Programming Interface/API), kerja sama bisnis dan kepemilikan perusahaan
  4. Menjamin keseimbangan antara inovasi dengan integritas, stabilitas dan perlindungan konsumen, serta persaingan usaha yang sehat. Hal ini dilakukan dengan menerapkan Know Your Customer (KYC) & Anti-Money Laundering / Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech & sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan. 
  5. Menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.
BI akan mengimplementasikan secara langsung kelima visi SPI 2025 tersebut melalui lima inisiatif. Pengimplementasian juga akan dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi yang produktif dengan Kementrian dan Lembaga terkait, serta industri.
Share:

Artikel Terkini