Berantas Software Bajakan, BSA Gandeng Pemerintah dan Pemimpin Perusahaan Berantas Software Bajakan, BSA Gandeng Pemerintah dan Pemimpin Perusahaan ~ Teknogav.com

Berantas Software Bajakan, BSA Gandeng Pemerintah dan Pemimpin Perusahaan


Teknogav.com, Jakarta - BSA bekerja sama dengan pemerintah untuk memerangi peggunaan perangkat lunak bajakan. Pendekatan ini ditujukan agar pemerintah membuat kebijakan mengenai kekayaan intelektual dan mempromosikan lingkungan yang mendukung industri perangkat lunak. Ini adalah kedua kalinya BSA berkunjung ke Indonesia untuk mengkampanyekan keamanan dan dampak positif lain penggunaan software berlisensi.

Selain bekerja sama dengan pemerintah, langkah BSA dalam membasmi penggunaan software bajakan adalah dengan edukasi dan penegakkan hukum. BSA mengkampanyekan “Clean Up to the Countdown” sebagai langkah edukasi untuk meningkatkan kesadaran mengenai hak kekayaan intelektual.

BSA adalah advokat di industri software global yang beranggotakan perusahaan-perusahaan pencipta solusi software. Kantor pusat advokat ini berada di Washington DC dan beroperasi di lebih dari 60 negara.

Kampanye "Clean Up to the Countdown” dan Hasilnya

"Clean Up to the Countdown” merupakan kampanye edukasi untuk umum yang dirancang untuk membantu para pemimpin bisnis  dan perusahaan di wilayah ASEAN melegalisasi aset perangkat lunak mereka dan melindungi data dari ancaman siber. Negara-negara yang menjadi target kampanye ini adalah Indonesia, Filipina, Vietnam dan Thailand. Strategi kampanye ini mencakup mengedukasi pemimpin bisnis, termasuk CEO; menjalin kerja sama antara sektur umum dan swasta serta dukungan dari pemerintah dengan penegakkan hukum.

Perusahaan akan meperoleh manfaat lebih jika melakkan legalisasi penggunaan perangkat lunak mereka. Manfaat tersebut mencakup peningkatan produktivitas, keamanan data dan melindungi reputasi perusahaan. Hal ini karena perangkat lunak yang legal selau memberikan update patch pada celah keamanan. Kegiatan pada kampanye untuk melegalisasi dan melindungi dilakukan melalui public relation, peluncuran kampanye, media sosial seperti Facebook, dan kerja sama dengan pemerintah.

Statistik Pemakaian Software Bajakan

Pengurangan penggunaan software bajakan oleh perusahaan di kawasan ASEAN telah mengalami kemajuan. Singapura sudah berhasil menurunkan jumlah perusahaan pengguna software bajakan menjadi tinggal 27%, di Malaysia pun jumlahnya tinggal 51%. Sedangkan jumlah di Thailand, Filipina dan Vietnam sudah ditekan menuju angka 57%. Angka di Indonesia justru masih cukup tinggi, yaitu 83% perusahaan masih menggunakan software bajakan.
tingkat konversi ke penggunaan software berlisensi setelah kampanye legalize & protect
Tingkat konversi penggunaan software bajakan menjadi penggunaan software berlisensi di Thailand, Filipina dan Vietnam cukup baik, yaitu di atas 20%. Sayangnya tingkat konversi di Indonesia masih 18,3%. Hasil tingkat konversi tersebut diperoleh sebagai hasil dari kampanye untuk melegalisasi software selama Maret sampai September 2019.

Target jangka pendek dari kampanye adalah mengurangi tingkat pemakaian software bajakan di Indonesia di bawah angka 80%. Sedangkan untuk jangka panjang, Indonesia butuh menurunkan tingkat pemakaian software bajakan menjadi sama dengan tingkat tersebut di setiap kawasan, yaitu 57%.


Risiko Penggunaan Software Bajakan

“Kampanye yang dilakukan BSA mengedukasi betapa berbahayanya serangan malware. Setiap detik ada delapan malware baru yang menyerang. Penggunaan perangkat lunak bajakan berkaitan dengan serangan malware. Risiko keamanan bisa diturunkan dengan adanya patch yang diberikan secara rutin oleh perangkat lunak berlisensi untuk menutup celah keamanan. Analisa dari IDC juga mengkonfirmasi ada kaitan antara penggunaan software bajakan dan malware,” ucap Tarun Sawney, Senior Director BSA untuk wilayah Asia Pasifik.

Perusahaan yang menggunakan paket software bajakan atau membeli komputer dengan software bajakan memiliki tingkat risiko menghadapi malware 29%. Tingkat penggunakan software bajakan di suatu negara merupakan angka yang bisa diandalkan untuk memprediksi tingkat infeksi malware di negara tersebut. Malware yang terkait dengan software bajakan adalah pencurian data, pelanggaran akses jaringan, terkena ransomware, menghabiskan waktu dan biaya untuk memulihkan jaringan dari infeksi.


BSA Menggandeng Perusahaan dan Pemerintah

Tarun Sawney, Senior Director BSA untuk wilayah Asia Pasifik; Sarno Wijaya, Direktur Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan Andy Suryanto, Kepala Departemen Teknologi Informasi (IT) PT Amerta Indah Otsuka
BSA menggandeng para Chief Information Officer atau Direktur IT perusahaan untuk menghentikan pemakaian software bajakan di perusahaan mereka. Jika suatu perusahaan yang membutuhkan kepercayaan dari pelanggannya sampai terkena malware tentu dapat menurunkan reputasi perusahaan tersebut. Legalisasi software juga perlu dilakukan sesuai Undang-undang Hak Cipta Republik Indonesia.

Berbagai bidang industri perusahaan rawan dalam pemakaian software bajakan, termasukk arsitektur, desain, media, konstruksi, manufaktur, perbankan dan keuangan, teknik, teknologi informasi, perawatan kesehatan dan lain-lain. Banyak perusahaan di industri tersebut memakai software bajakan. Harapannya kampanye “Clean Up to the Countdown" dapat menjangkau 10 ribu perusahaan di Indonesia.

“Kami menyadari pentingnya memakai software berlisensi sebagai pertahanan pertama menghadapi serangan siber. Pemakaian software berlisesnsi resmi dapat melindungi bisnis, negara, keamanan data dan keamanan data pemilik kepentingan. Pemakaian software berlisesnsi menjamin operasional perusahaan yang aman dan bersih. Kami tak hanya meperhatikan kesejahteraan umat manusia, tetapi juga siber perusahaan, ucap Andy Suryanto, Kepala Departemen Teknologi Informasi (IT) PT Amerta Indah Otsuka, perusahaan layanan kesehatan konsumen dan nutrasetikal terkemuka.

Sarno Wijaya, Direktur Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menyatakan bahwa Indonesia sudah memiliki UU No. 28/2014 mengenai hak cipta. Undang-undang tersebut mengatur mekanisme pemberian perlindungan kepada pemiliki hak cipta. Sarana perlindungan hak cipta yang diberikan oleh pemerintah terdiri dari upaya pencegahan dan penanggulangan.

Pencegahan dilakukan dengan mendorong pengajuan hak cipta pada seluruh karya cipta. Sebenarnya hak cipta otomatis dimiliki saat karya cipta diumumkan, tetapi akan lebih aman untuk memiliki hak eksklusif dengan mengurus administrasinya. Kini pemerintah telah menyediakan aplikasi online untuk mengurus hak cipta lebih cepat, sehingga tak perlu memakan waktu sembilan bulan. Langkah penanggulangan dilakukan pemerintah jika ada delik aduan yang biasanya ditangani secara efektif dengan penyelesaian sengketa.

Kampanye ‘Clean Up to the Countdown’ merupakan bagian dari prakarsa ‘Legalize and Protect’. Prakarsa tersebut diluncurkan awal tahun ini untuk membantu ribuan perusahaan di Indonesia mengesahkan software dan melindungi data perusahaan.
Share:

Artikel Terkini