Mafindo Ajak Kolaborasi Semua Pihak Melawan Hoax Digital Mengenai COVID-19 Mafindo Ajak Kolaborasi Semua Pihak Melawan Hoax Digital Mengenai COVID-19 ~ Teknogav.com

Mafindo Ajak Kolaborasi Semua Pihak Melawan Hoax Digital Mengenai COVID-19

Teknogav.com – Wabah virus corona yang menyebabkan penyakit COVID-19 telah menimbulkan kepanikan global. Sayangnya teknologi digital saat ini justru turut andil memperuncing kepanikan tersebut dengan begitu banyaknya hoaks yang beredar di seluruh dunia. Dampak dari hoaks tersebut adalah kebingungan publik, penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap otoritas kesehatan dan panic buying. Sampai tanggal 3 Maret 2020, Kominfo melaporkan ada 147 hoaks mengenai COVID-19 di Indonesia. Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) mencatat ada 103 hoaks yang memiliki viralitas tinggi.

Berdasarkan catatan Mafindo, dari 103 hoaks tersebut, hoaks terbanyak berkaitan dengan pasien yang terinfeksi COVID-19, 22,3% yaitu sejumlah 33%. Kemudian diiikuti dengan hoax mengenai penanganan pasien di Tiongkok sebanyak 22,3% dan mengenai asal dan moda penyebaran virus sebanyak 20,4%. Sementara sejumlah 8,7% terkait pencegahan dan pengobatan COVID-19 dan sisanya mengenai penganganan pasien di Indonesia dan luar negeri. Selain itu ada juga hoaks mengenai sentimen agama.
Septiaji Eko Nugroho, Ketua Presidium Mafindo
“Sejak Januari 2020, hoaks COVID-19 mendominasi persebaran hoaks di Indonesia. Kemungkinan hal tersebut disebabkan misteri seputar virus yang menimbulkan ketakutan masyarakat yang berlebihan dan rendahnya literasi digital masyarakat Indonesia. Orang langsung menyebarkan  informasi tanpa melakukan verifikasi karena berniat ingin melindungi teman atau keluarganya. Padahal informasi yang salah justru membahayakan atau menimbulkan kepanikan yang tak perlu,” ucap Septiaji Eko Nugroho, Ketua Presidium Mafindo.

Septiaji juga mengkhawatirkan penurunan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap otoritas kesehatan akibat banyaknya hoaks, sehingga bertindak melakukan penyelamatan sendiri. Tindakan tersebut mencakup penimbunan masker dan obat yang dianggap dapat mencegah atau mengobati COVID-19, bahkan memborong sembako karena takut kehabisan. Tindakan yang dipicu hoaks tersebut tentunya dapat berakibat terganggunya perekonomian negara.

Dampak peredaran hoaks COVID-19 cukup serius, termasuk mengaburkan prosedur pencegahan dan pengobatan. Kepercayaan publik pun rusak terhadap otoritas kesehatan negara, media masa dan para ilmuwan. Sentimen negatif terhadap etnis Tionghoa pun makin meruncing dan makin menumbuhkan gejala xenophobic yang sudah tertanam. Akibat dari isu SARA tersebut dapat memecah belah persatuan bangsa Indonesia yang multikultural. Padahal masyarakat justru membutuhkan panduan dan informasi terpercaya yang bisa diandalkan.
Eko Juniarto, Presidium Mafindo
“Mengacu pada dampak yang multidimensional tersebut, Mafindo mengusulkan dibentuk upaya kolaboratif melawan hoaks COVID-19 untuk melawan wabah itu sendiri. Perlawanan harus disertai upaya menjernihkan informasi yang berkembang di masyarakat. Upaya ini mesti dilakukan bersama pemerintah, pakar kesehatan, media massa, organisasi masyarakat sipil, tokoh publik dan tokoh agama. Jangan memberi kesempatan hoaks membuat bangsa kalang kabut dan mengganggu kesiapsiagaan menghadapi wabah COVID-19,” ucap Eko Juniarto, Presidium Mafindo.

Eko juga menjelaskan tahapan-tahapan dalam melawan hoaks COVID-19 tersebut, yaitu:
  1. Otoritas kesehatan harus menjamin arus informasi terpercaya dengan transparan, tetapi tetap menjaga privasi penderita. Pembentukan COVID-19 Media Center diharapkan dapat mengatasi ketidakpastian informasi dan meningkatkan kepercayaan publik kepada otoritas kesehatan.
  2. Media massa berperan sebagai agen penjernih yang menyajikan informasi terkait COVID-19 dengan berimbang dan tetap menjaga semangat optimisme. Jauhi praktik klik-bait atau berburu trafik dengan mengabaikan akurasi.
  3. Melakukan penyuluhan mengenai pencegahan dan penangan wabah COVID-19 secara masif dengan melibatkan pemangku kepentingan sebanyak mungkin.
  4. Berbagai pihak berkolaborasi untuk memeriksa fakta demi menanggapi kekalutan informasi dengan tanggap dan cepat.
  5. Sanksi hukum bagi aktor intelektual yang membuat dan menyebarkan hoaks COVID-19 sebagai pemicu kepanikan dan perpecahan bangsa.
Share:

Artikel Terkini