Bayar PBB Jakarta Bisa Pakai GoPay di Aplikasi Gojek Bayar PBB Jakarta Bisa Pakai GoPay di Aplikasi Gojek ~ Teknogav.com

Bayar PBB Jakarta Bisa Pakai GoPay di Aplikasi Gojek


Teknogav.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diketatkan di provinsi DKI Jakarta, tentu mempersempit ruang gerak kegiatan. Hal ini terpaksa dilakukan akibat makin meningkatnya kasus positif COVID-19 sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi. Tentu hal ini cukup menyulitkan bagi warga DKI Jakarta yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi daerah. Nah, kini kewajiban tersebut bisa dilakukan tanpa harus keluar rumah, sehingga tak perlu antri berjubel dan terkena risiko tertular COVID-19. Cukup gunakan aplikasi Gojek dari smartphone.

Kini warga DKI Jakarta sudah bisa membayar PBB dan retribusi daerah melalui fitur GoTagihan di aplikasi Gojek. Pembayaran dilakukan menggunakan saldo GoPay, sehingga praktis tanpa harus bersentuhan dengan uang yang bisa menjadi perantara kuman. Layanan ini dapat terselenggara berkat kerja sama antara Pemerintah Proviinsi DKI Jakarta, Bank DKI dan GoPay. Pemerintah melakukan kerja sama ini melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.

Mohammad Tsani Annafari, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
“Kami senantiasa meningkatkan kualitas layanan pembayaran pajak bagi warga Jakarta. Kerja sama dengan beberapa pihak gencar kami jalin untuk mengefisiensikan layanan publik kami. Salah satu cara dengan menggandeng GoPay menyediakan solusi praktis dalam membayar PBB dan retribusi. Kerja sama ini juga turut mendukung imbauan pemerintah pusat untuk memaksimalkan transaksi non-tunai, terutama di saat PSBB. Hasil pajak dan retribusi akan digunakan untuk penanganan COVID-19,” ucap Mohammad Tsani Annafari, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudahan yang disajikan bagi warga DKI Jakarta ini tentunya bisa membantu memaksimalkan potensi penerimaan daerah Provinsi DKI Jakarta. Bank Indonesia yakin jika pemerintah daerah memanfaatkan transaksi non-tunai, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa naik sampai 11%.
Budi Gandasoebrata, Managing Director GoPay
“GoPay terus memaksimalkan penggunaan transaksi non-tunai di berbagai aspek kehidupan masyarakat mulai dari donasi, kuliner, transportasi hingga membayar pajak. Kami percaya, pembayaran non-tunai dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB,” ucap Budi Gandasoebrata, Managing Director GoPay.

Budi mengungkapkan bahwa GoPay bersemangat untuk memudahkan masyarakat dan mendukung pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan teknologi pembayaran non-tunai. Saat ini 12 daerah sudah menggunakan GoPay dan GoTagihan untuk melakukan pembayaran pajak daerah dan retribusi. Inovasi tersebut selaras dengan instruksi pemerintah untuk memaksimalkan transaksi non-tunai dalam transaksi keuangan pemerintah. Kerjasama GoPay dengan Bapenda DKI Jakarta dan Bank DKI diharapkan bisa memudahkan warga Jakarta. Pemerintah pun dapat menghimpun pajak lebih aman dan transparan.

“Kami berharap kerja sama ini dapat memberi kemudahan dan kenyamanan bagi warga Jakarta dalam membayar pajak. Kerja sama ini juga diharapkan mampu mendukung upaya reformasi birokrasi dan transparansi finansial yang diusung oleh Pemprov DKI. Sebelumnya, kami telah memiliki beberapa layanan berbasis digital yang dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi finansial. Transaksi finansial tersebut termasuk pembayaran pajak dan retribusi daerah. Kolaborasi dengan GoPay membuat pilihan masyarakat untuk membayar pajak makin beragam,” ucap Herry Djufraini, Sekretaris Perusahaan Bank DKI.

Tips Pembayaran PBB dan Retribusi Melalui GoTagihan
  1. Buka aplikasi Gojek dan pilih Go Tagihan
    Aplikasi Gojek
  2. Masuk kategori Public Services dan tekan ikon PBB untuk pembayaran PBB atau ikon Retribution untuk pembayaran retribusi.
    menu retribusi
  3. Masukkan nomor ID pelanggan atau nomor tagihan
  4. Konfirmasi pembayaran dengan memasukkan PIN GoPay
  5. Setelah melakukan pembayaran, usap layar untuk melihat rincian pembayaran
Pembayaran PBB dan retribusi menggunakan fitur GoTagihan juga sudah bisa dilakukan di beberapa daerah lain di luar DKI Jakarta. Di pulau Jawa, daerah-daerah tersebut adalah Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Sementara di Sumatera mencakup Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau. Lalu di Kalimantan mencakup Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara. Dan di Sulawesi mencakup Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Fitur GoTagihan ini juga bisa digunakan untuk membayar berbagai jenis tagihan lain. Tagihan-tagihan tersebut mencakup multifinance, PDAM, PLN, PDAM, Telkom dan layanan seluler pascabayar. Selain itu bisa juga menggunakan saldo GoPay untuk membeli voucher produk digital langsung dari aplikasi.
Share:

Artikel Terkini