Datascrip Dukung LKPP Sosialisasikan Cara Pengadaan Barang Pemerintah dari UMKM Datascrip Dukung LKPP Sosialisasikan Cara Pengadaan Barang Pemerintah dari UMKM ~ Teknogav.com

Datascrip Dukung LKPP Sosialisasikan Cara Pengadaan Barang Pemerintah dari UMKM

Teknogav.com – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sektor usaha yang mengalami dampak signifikan dari pandemi COVID-19 yang melanda dunia. Pemerintah banyak meluncurkan program bagi UMKM untuk menunjang keberlangsungan usaha mereka. Berbagai program stimulus dilancarkan, termasuk membuka kesempatan bagi UMKM untuk bisa turut serta dalam pengadaan barang dan jasa negara.

Pemerintah melalu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pun meluncurkan aplikasi Bela Pengadaan. Aplikasi tersebut memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mendapatkan permintaan belanja dari Pemerintah melalui Kementrian atau Lembaga, termasuk Pemerintah Daerah. Datascrip pun menghadirkan perwakilan dari LKPP dalam webinar bertajuk “Sosialisasi Aplikasi Bela Pengadaan”. Webinar ini diselenggarakan Datascrip sebagai bagian dari serangkaian kegiatan yang dilakuka pada ajang Datascrip e-Expo 2020.

“Aplikasi belanja Bela Pengadaan memiliki peran penting dan merupakan bukti komitmen Pemerintah guna mengembangkan UMKM di Indonesia. Peluncuran aplikasi ini dilakuakn agar UMKM dapat bertumbuh dan menggerakkan perekonomian Indonesia,” ujar Liana Setiawan – Direktur PT. Datascrip.

Pihak-pihak yang terlibat dalam Bela Pengadaan
LKPP mengelola aplikasi Bela Pengadaan bekerja sama dengan Pernyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-Marketplace. Saat ini LKPP sudah bekerja sama dengan enam PPMSE yang terdiri dari Blibli, Bhinneka, BukaPengadaan, Gojek, Grab dan Shopee. UMKM yang ingin barang atau jasanya bisa dipesan oleh Pejabat Pengadaan dapat menghubungi enam PPMSE tersebut.

Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah dapat menggunakan aplikasi Bela Pengadaan untuk pengadaan langsung barang/jasa produk dalam negeri dari UMKM. Nilai transaksi yang dapat dilakukan menggunakan aplikasi Bela Pengadaan ini maksimal Rp50 juta. Ketentuan nilai maksimal transaksi menggunakan aplikasi Bela Pengadaan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP No. 21 tahun 2020.
Emin Adhy Muhaemin, S.Si., M.Si. Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik – LKPP

“Aplikasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menanggulangi dampak Covid-19 terhadap kegiatan perekonomian, khususnya bagi UMKM. Selain itu, aplikasi ini dapat membantu dan memfasilitasi lembaga dan pemerintah daerah dalam hal pengadaan barang dan jasa," ucap - Emin Adhy Muhaemin, S.Si., M.Si. Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik – LKPP.
Sosialisasi Bela Pengadaan
Jika nilai transaksi antara Rp50 juta sampai Rp200 juta, maka pengadaan langsung barang/jasa dilakukan menggunakan SPSE 4.3. Metode pengadaan barang dengan nilai tersebut adalah melalui tender, seleksi, tender cepat, dan penunjukkan langsung pengadaan langsung. Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP No. 18 tahun 2020 Pengadaan Langsung Secara Elektronik.

Keberadaan aplikasi Bela Pengadaan diharapkan dapat memudahkan dan menjamin keandalan dan akuntabilitas proses pengadaan barang di lembaga pemerintah. Para pelaku UMKM pun bisa lebih mudah mengembangkan bisnis di tengah pandemi COVID-19. Webinar sosialisasi aplikasi Bela Pengadaan ini merupakan bagian dari serangkaian acara Datascrip e-Expo 2020 yang digelar sampai 12 September 2020. Bagi yang ingin ikut serta dalam Datascrip e-Expo 2020 secara gratis, dapat mendaftar langsung di expo.datascrip.com.
Share:

Artikel Terkini