DJKI Permudah Pendaftaran Paten dengan IPROLINE yang Didukung Solusi IBM DJKI Permudah Pendaftaran Paten dengan IPROLINE yang Didukung Solusi IBM ~ Teknogav.com

DJKI Permudah Pendaftaran Paten dengan IPROLINE yang Didukung Solusi IBM

Teknogav.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkolaborasi dengan IBM Indonesia untuk melakukan transformasi digital. Sebagai instansi pemerintah, DJKI berusaha untuk terus meningkatkan layanannya, termasuk dalam mempermudah proses pendaftaran Paten dan Merek Dagang. Demi mewujudkan hal tersebut, DJKI mengadopsi solusi total IBM AI yang mempermudah dan mempercepat pengguna dalam melacak pembaruan paten.

Catatan yang tepat dan lengkap perlu dimiliki kantor pendaftaran paten demi memastikan autentikasi dan menghindari duplikasi paten terdaftar. DJKI menggunakan IBM Power System Virtual Servers di IBM Cloud yang mendukung teknologi hybrid cloud dan AI. IBM Power menawarkan teknologi komputasi canggih yang didukung kinerja, ketahanan dan keamanan. 

Baca juga: Rilis Buku Putih, Huawei Tekankan Pentingnya Membuat Terobosan Teknologi

Big Data dukung kemajuan Industri 4.0 dengan menggerakkan ekosistem Kekayaan Intelektual (sumber: IBM)

Strategi hybrid cloud makin giat diadopsi perusahaan untuk mengoptimalkan berbagai hal yang mencakup rantai pasok sampai penjualan. Kantor paten pun menggunakan hybrid cloud untuk melakukan rekam data agar dapat bersaing dan mudah dijangkau dengan teknologi canggih.

“IBM Power System Vitual Servers mendukung teknologi hybrid cloud untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kami menyediakan roadmap solusi AI untuk meningkatkan kualitas layanan publik dengan pemrosesan Paten dan Merek Dagang yang fleksibel dan cepat. Di saat yang sama, solusi ini menjalankan beban kerja yang mission critical dan berorientasi data di berbagai lingkungan di cloud. Lingkungan tersebut mencakup publik, privat dan on-premise. Nantinya teknologi AI ini dapat mengembangkan ekosistem inovasi yang mendukung transformasi digital,” ucap Tan Wijaya, Presiden Direktur IBM Indonesia.

Inovasi dan Invensi dukung pertumbuhan bisnis dan ekonomi

Berdasarkan data DJKI, jumlah pengajuan kekayaan intelektual secara manual mencapai 27.837 dokumen pada tahun 2019. Sedangkan jumlah pengajuan kekayaan intelektual secara online mencapai 54.609 per akhir Juni 2020. Data tersebut menunjukkan lonjakan jumlah pengajuan yang dilakukan secara online, sehingga perlu teknologi canggih untuk dapat memprosesnya.

Baca juga: Apple Berhasil Dapatkan Paten Speaker Virtual yang Simulasikan Asal Suara

“Inovasi dan kemudahan dalam pendaftaran hak paten ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil pemikiran dan ciptaan seorang inventor harus dihargai agar mereka dapat terus berkarya dan industri kita dapat bersaing secara global. DJKI selalu berusaha meningkatkan perlindungan data, efektivitas pekerjaan dan penggunaan AI. Tentu nantinya perlindungan hukum, kesadaran masyarakat dan kesadaran pengguna sangat dibutuhkan agar kita bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat bersama-sama,” ucap Mayjen TNI Dr. Markoni, S.H., M.H, Komisioner Komisi Banding Paten & Staf Khusus Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

DJKI berusaha meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan melakukan transformasi digital. Peningkatan kapasitas di bidang teknologi, baik infrastruktur maupun aplikasi merupakan langkah strategis yang sudah disiapkan DJKI. Strategi ini demi mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, terukur dan ekonomis.

Baca juga: Qualcomm dan HMD Global Jalin Kesepakatan Paten 5G

Database merupakan hal yang sangat penting dalam permohonan yang berkaitan dengan kekayaan intelektual. DJKI pun berusaha meningkatkan kualitas, kecepatan dan ketepatan pelayanan melalui sistem pendaftaran online aplikasi IPROLINE. Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan kekayaan intelektual, dan memungkinkan pegawai DJKI untuk memproses permohonan dengan cepat dan tepat. Mereka pun terbantu agar bisa tetap produktif bekerja dari mana saja,” ucap Dr. Sucipto, S.H. M.H., M.Kn., Direktur Teknologi Informasi Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Share:

Artikel Terkini