Teknogav.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan pembersihan data dan membekukan sementara status kepersertaan BPJS beberapa pesertanya. Pemberlakuan pembekuan ini dilakukan pada 1 November 2020, sehingga para peserta disarankan untuk mengecek kembali status kepesertaan masing-masing. BPJS sendiri menyediakan beberapa kanal untuk melakukan pengecekan secara online atau telepon tanpa harus datang ke lokasi layanannya. Tetapi sayangnya beberapa layanan masih belum bisa merespon dengan sempurna atau bahkan overload. Nah, berikut ini adalah tips mengecek status kepesertaan BPJS dengan muda.
Tips Cek Status Kepesertaan BPJS
Cara
pertama adalah paling simpel, yaitu melalui situs BPJS di
https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. Pengecekan pada
situs ini cukup mudah, hanya membutuhkan nomor kartu dan tanggal lahir
saja. Setelah itu akan tampil data berupa nama peserta, status peserta,
jenis peserta dan jumlah anggota keluarga.tampilan situs BPJS Kesehatan |
Baca juga: Kini Buat Janji Tes Covid-19 di RS Bisa via Halodoc
Alternatif kedua adalah menggunakan bot Chika di Telegram, caranya bisa dengan mengklik tautan ini: t.me/BPJSKes_bot. Lalu tekan Start, maka akan tampil menu pilihan dari Chika. Pilih Status Peserta, dan Chika akan meminta nomor kartu peserta. Ketik nomor peserta dan kirim, kemudian akan tampil permintaan memasukkan tanggal lahir. Ketik tanggal lahir dan kirim, tunggu beberapa saat sampai Chika memberikan status kepesertaan.
bot Chika di Telegram |
Baca juga: Prixa, Layanan Diagnosa Gejala Penyakit Secara Online
Cara ketiga memberikan layanan yang cukup komprehensif, yaitu menggunakan aplikasi Mobile JKN. Pengunduhan aplikasi ini bisa dilakukan melalui Google Play dan App Store. Aplikasi ini memiliki banyak fitur lain seperti konsultasi dokter, mengubah data peserta, skrining mandiri COVID-10, dan lain-lain. Sebelum bisa menggunakan aplikasi ini, pengguna harus mendaftar dahulu untuk membuat akun. Pembuatan akun harus memasukkan data nomor peserta, NIK, nomor ponsel, email dan lain-lain. Pada 2 November 2020 lalu, aplikasi ini sempat terkena imbas eror tak bisa memproses data sama sekali. Jadi solusi paling praktis untuk sekedar mengecek kepesertaan adalah cara pertama dan kedua.
tampilan aplikasi Mobile JKN |
Selain ketiga cara tersebut sebenarnya ada alternatif lain, yaitu menggunakan bot di WhatsApp, di nomor 08118750400. Sayangnya saat tips ini ditulis, respon bot WhatsApp tersebut masih membuat putus asa, karena responnya tidak sesuai harapan. Cara lain adalah menggunakan aplikasi Jaga yang memang memiliki banyak layanan, ketika kami coba responnya adalah tak bisa menemukan data.
tampilan bot Chika di WhatsApp |
Baca juga: Lawan COVID-19, Blibli dan Halodoc Berkolaborasi Hadirkan Layanan Telemedis
Tips Aktivasi Ulang Kepesertaan
Ketika status kepesertaan dibekukan karena data kurang lengkap, maka ada beberapa cara untuk melakukan aktivasi kembali. Cara tersebut adalah dengan melengkapi data yang bisa dilakukan melalui call center di 1500-400 atau melalui WhatsApp Pandawa. Berikut ini adalah nomor WhatsApp BPJS Kesehatan di beberapa wilayah.
- Banda Aceh 085210913657
- Medan 08116791003
- Jambi 08117445897
- Palembang 081273199265
- Prabumulih 081278197383
- Lubuk Linggau 082285737233
- Pangkal Pinang 081271698688
- Bengkulu 081273305640
- Curup 085267379215
- Jakarta Pusat 081212326339
- Jakarta Selatan 081212945526
- Jakarta Timur 081388192220
- Jakarta Barat 081283093171
- Jakarta Utara 081282519335
- Bogor 081213331413
- Tangerang 082122375424
- Bekasi 081280688771
- Depok 081281789291
- Bandung 08131236544
tampilan bot PANDAWA |
Perlu diingat bahwa Pandawa tak bisa digunakan untuk mengecek status kepesertaan, tetapi untuk mengubah atau melengkapi data. Registrasi ulang juga bisa dilakukan melalui petugas BPJS SATU! di rumah sakit. Pada umumnya peserta yang mengalami pembekuan status kepesertaan adalah peserta dengan NIK kosong pada kategori pensiunan ASN, TNI dan Polri.
Cleansing data ini dilakukan BPJS Kesehatan sesuai UU No. 23 2006 Pasal 13 ayat (1) mengenai Administrasi Kependudukan. Pada UU tersebut dicantumkan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK. Cleansing data juga merujuk pada Peraturan Presiden No. 82 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Pada peraturan tersebut dikatakan bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali bayi yang baru lahir.
Pembekuan sementara ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon Kementrian/Lembaga. Jadi peserta di segmen peserta non penerima bantuan iruran jaminan kesehatan (PBI JK) yang tak dilengkapi NIK maka status kepesertaan BPJS-nya dibekukan per 1 November 2020.